Ilustrast/Freepik |
Universitas Negeri Makassar (UNM) memberlakukan aturan bagi mahasiswa baru yang akan mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025.
Salah satu aturan yang wajib dipatuhi adalah larangan membawa kendaraan pribadi ke lokasi kegiatan.
Melalui pengumuman resmi, mahasiswa baru diimbau untuk menggunakan transportasi online atau meminta diantar oleh keluarga.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari kemacetan dan menjaga ketertiban di sekitar area pelaksanaan PKKMB yang dipusatkan di Pelataran Gedung Menara Pinisi UNM.
“Peserta tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi ke Lokasi PKKMB. Sebagai alterative, peserta dihimbau untuk menggunakan transportasi online atau diantar oleh keluarga,” tulis panitia dalam pengumuman tersebut.
Selain itu, peserta PKKMB juga diwajibkan hadir paling lambat satu jam sebelum kegiatan dimulai.
Dengan penerapan aturan ini, UNM berharap PKKMB 2025 dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
Admin Distrik UNM