Presiden BEM UNM, Syamry. Foto: Fajar |
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Syamry, menyampaikan kritik terhadap kebijakan kampus terkait penyelenggaraan mata kuliah keagamaan.Ia menilai bahwa mahasiswa non-Muslim belum mendapatkan perhatian yang setara dalam hal fasilitas dan pengadaan tenaga pendidik.
"Kami juga menuntut pengadaan tenaga pendidik dan akses ruang belajar kepada mata kuliah keagamaan di luar agama Islam. Karena yang kita dapati juga di lapangan, banyak teman-teman yang terkesan diskriminatif," kata Syamry kepada awak media, dikutip dari Fajar.co.id, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa mahasiswa UNM yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu berhak mendapatkan ruang pendidikan yang layak, sebagaimana mahasiswa Muslim.
"Mereka tidak mendapatkan ruang pendidikan yang layak sebagaimana hak mereka. Ini bukan hanya soal kurikulum, tapi juga soal keadilan dalam layanan akademik,” tegasnya.
Menurut Syamry, situasi ini mencerminkan belum sepenuhnya inklusifnya kebijakan kampus dalam menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi semua agama yang diakui secara resmi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam aksi tersebut, BEM UNM menyoroti berbagai persoalan kampus, termasuk kasus jual beli nilai, keterlambatan almamater dan isu kesetaraan layanan akademik bagi mahasiswa lintas agama.
Penulis: Admin Distrik UNM
"Mereka tidak mendapatkan ruang pendidikan yang layak sebagaimana hak mereka. Ini bukan hanya soal kurikulum, tapi juga soal keadilan dalam layanan akademik,” tegasnya.
Menurut Syamry, situasi ini mencerminkan belum sepenuhnya inklusifnya kebijakan kampus dalam menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi semua agama yang diakui secara resmi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam aksi tersebut, BEM UNM menyoroti berbagai persoalan kampus, termasuk kasus jual beli nilai, keterlambatan almamater dan isu kesetaraan layanan akademik bagi mahasiswa lintas agama.
Penulis: Admin Distrik UNM